Ujian Nasional sudah semakin dekat dengan system penilaian yang tak jauh berbeda seperti tahun lalu. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2011 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan Dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah Dan Ujian Nasional. Kelulusan ditentukan dari ilai akhir dengan pembobotan 40% untuk Nilai Sekolah/Madrasah dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% untuk Nilai UN. Sedangkan nilai sekolah sendiri didapatkan dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor. Peserta didik SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, MALB, dan SMK dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua Nilai Akhir mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).